Ringkasan Seputar Perbankan Syariah
1. Pengertian Bank Syariah
2. Fatwa MUI Tentang Bank Syariah
Pada perkembangan berikutnya, tahun 1975, dibentuk Majelis Ulama Indonesia. Majelis ini beranggotakan para ulama dari berbagai kalangan, baik kalangan tradisionalis maupun modernis. Sejak pendiriannya hingga sekarang, MUI telah mengeluarkan banyak fatwa, baik berkaitan dengan masalah ritual keagamaan, pernikahan, kebudayaan, politik, ilmu pengetahuan, maupun transaksi ekonomi. Perkembangan berikutnya, MUI menganggap perlu mendirikan Dewan Syariah Nasional atau DSN, untuk menumbuh kembangkan penerapan nilai nilai syariah, mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, termasuk juga bank-bank syariah.
DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI.
Tugas DSN adalah menjalankan tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah ataupun yang lainnya. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, DSN memiliki otoritas untuk :
1. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh institusi yang berhak seperti Kementrian Keuangan dan BI.
3. Memberikan dukungan atau mencabut dan menyokong nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada Suatu LKS.
4. Merekomendasikan kepada lembaga Keuangan Syariah untuk menghentikan penyimpanan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
3. Serjarah Dan perkembangan bank syariah
`Saat krisis ekonomi tahun 1998 yang menyebabkan Presiden Soeharto lengser, para bankir sempat heran mengapa Bank Muamalat bisa bertahan dari krisis yang membuat belasan bank konvensional lain tersungkur tak berdaya. Terinspirasi dengan tegarnya Bank Muamalat menghadapi krisis, maka berdirilah Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua di Indonesia. Bank Syariah Mandiri ini merupakan gabungan dari beberapa bank yang dimiliki BUMN yang kebetulan terimbas krisis di tahun 1998.
Tentu saja para bankir kembali bertaruh apakah bank ini akan bertahan atau tidak. Mereka yakin, kalau Bank Syariah Mandiri bisa bertahan maka perbankan syariah ternyata punya masa depan menjanjikan di Indonesia. Siapa sangka akhirnya Bank Syariah Mandiri ternyata cukup sukses dan jadi penyemangat munculnya beragam bank syariah lainnya di Indonesia. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia sudah diatur dalam UU no 10/ 1998 tentang Perubahan UU No. 7 1992 tentang perbankan.