Produk-Produk Perbankan Syariah
Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana, yaitu:
- Giro adalah Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan. Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal. Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
- Tabungan adalah Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan. Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
- Deposito adalah Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo. Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan. Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Dalam bank syariah produk-produk
penghimpunan dana ini dapat diterapkan
berdasarkan prinsip masing masing
- Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
- Mudharabah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito. Dengan menerapkan Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sahibul Mal dan Bank selaku Mudharib. Nasabah dan bank harus menyepakati nisbah bagi hasil ketika pembukaan tabungan dan deposito Mudharabah. Simpanan dalam Tabungan dan Deposito Mudharabah hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) untuk memastikan dana tersebut digunakan dalam usaha bank.
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya, bank
syariah menggunakan berbagai produk
yang dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual Beli
Produk jual beli dalam bank syariah saat
ini dibagi menjadi tiga jenis:
- Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
- Salam adalah pembiayaan berdasarkan jual beli tangguh/ pesanan sebagaimana terdapat dalam karekteristik “Salam’.Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank.
- Istisna adalah Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
2. Bagi Hasil/Untung
- Mudharabah adalah pembiayaan yang menempatkan bank selaku Sahibul Mal yang menyediakan dana/modal dan nasabah sebagai Mudharib/ pengelola usaha. Dalam fiqih klasik, yang dibagikan antara keduanya adalah keuntungan, yaitu hasil dikurangi biayabiaya. Dalam perbankan syariah, yang dibagikan adalah hasil (revenue) karena seringkali tidak terjadi kesepakatan antara bank dan nasabah pada besaran biaya yang digunakan oleh nasabah Nisbah bagi hasil disepakati di muka, termasuk apabila terjadi kerugian.
- Musyarakah dalam bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha. Ketentuan pembagian keuntungan/ hasil atau kerugian sesuai dengan kaidah ushul: “Ar-ribhu bimat tafaqa, wal khasaratu biqadri malihi”. (Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan apabila terjadi kerugian dibagi menurut porsi modal masing-masing). Selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah..
3. Sewa/Ijarah
Ijarah Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir). Pada fiqih klasik (pendapat jumhur), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah. Pada beberapa kasus, hal ini dilakukan oleh bank. Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
Jasa
Yang dimaksud jasa perbankan adalah
pelayanan bank terhadap nasabah dengan
tidak menggunakan modal tunai. Untuk
pelayanan ini bank menerima imbalan (fee).
Jasa-jasa itu berupa:
1. Pengiriman Uang (Transfer)
2. Pencairan cek (Inkaso).
3. Penukaran uang asing (Valas).
4. Letter of Credit .Letter of Guarantee
Akad yang digunakan sebagai dasar dalam
jasa perbankan:
- Wakalah (Perwakilan) Produk:Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
- Kafalah (Penjaminan) Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
- Hawalah (Pengalihan Piutang) Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
- Wadiah(Titipan)
- Ijarah(Sewa)
- Rahn(Gadai) Produk: Gadai Emas
- Sarf (Pertukaran mata uang) Produk: Jual beli Valuta Asing.
- Qardh(pinjaman) Produk: Dana Talangan