Tugas Mid Perbankan Syariah Lanjutan
Nama:Fujiama Tanjung
1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
2. Pembiayaan piutang (receivable financing)
Nim: 1840200241
Ruang/ Sem: AK2 / V
1.Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
A. Pengertian Bank Syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, ditambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.
B.Fatwa MUI Tentang Perbankan Syariah
Dewan Syariah Nasional atau DSN dibentuk pada tahun 1997 yang merupakan rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada Juli 1997. DSN merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Berpedoman kepada PT Muamalat Indonesia yang menjadikan akad mudharabah dan musyarakah sebagai akad produknya maka DSN menerbitkan Fatwa DSN No. 7/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman pada praktik Perbankan Syariah. Disebutkan: “Lembaga keuangan Syariah sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
C. Sejarah Perbankan Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan). Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-
Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi hasil"pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.
Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres 6 yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.
2. Operasional Produk- Produk Bank Syariah
Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana, yaitu:
- Giro adalah Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan. Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal. Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
- Tabungan adalah Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan. Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening. Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
- Deposito adalah Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo. Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan. Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana ini dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing masing
- Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan. Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
- Mudharabah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito. Dengan menerapkan Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sahibul Mal dan Bank selaku Mudharib. Nasabah dan bank harus menyepakati nisbah bagi hasil ketika pembukaan tabungan dan deposito Mudharabah. Simpanan dalam Tabungan dan Deposito Mudharabah hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) untuk memastikan dana tersebut digunakan dalam usaha bank.
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya, bank syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual Beli
Produk jual beli dalam bank syariah saat ini dibagi menjadi tiga jenis:
- Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
- Salam adalah pembiayaan berdasarkan jual beli tangguh/ pesanan sebagaimana terdapat dalam karekteristik “Salam’.Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank.
- Istisna adalah Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
2. Bagi Hasil/Untung
- Mudharabah adalah pembiayaan yang menempatkan bank selaku Sahibul Mal yang menyediakan dana/modal dan nasabah sebagai Mudharib/ pengelola usaha. Dalam fiqih klasik, yang dibagikan antara keduanya adalah keuntungan, yaitu hasil dikurangi biayabiaya. Dalam perbankan syariah, yang dibagikan adalah hasil (revenue) karena seringkali tidak terjadi kesepakatan antara bank dan nasabah pada besaran biaya yang digunakan oleh nasabah Nisbah bagi hasil disepakati di muka, termasuk apabila terjadi kerugian.
- Musyarakah dalam bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha. Ketentuan pembagian keuntungan/ hasil atau kerugian sesuai dengan kaidah ushul: “Ar-ribhu bimat tafaqa, wal khasaratu biqadri malihi”. (Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan apabila terjadi kerugian dibagi menurut porsi modal masing-masing). Selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah..
3. Sewa/Ijarah
Ijarah Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir). Pada fiqih klasik (pendapat jumhur), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah. Pada beberapa kasus, hal ini dilakukan oleh bank. Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
Jasa
Yang dimaksud jasa perbankan adalah pelayanan bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Untuk pelayanan ini bank menerima imbalan (fee). Jasa-jasa itu berupa:
1. Pengiriman Uang (Transfer)
2. Pencairan cek (Inkaso).
3. Penukaran uang asing (Valas).
4. Letter of Credit .Letter of Guarantee
Akad yang digunakan sebagai dasar dalam jasa perbankan:
- Wakalah (Perwakilan) Produk:Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
- Kafalah (Penjaminan) Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
- Hawalah (Pengalihan Piutang) Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
- Wadiah(Titipan)
- Ijarah(Sewa)
- Rahn(Gadai) Produk: Gadai Emas
- Sarf (Pertukaran mata uang) Produk: Jual beli Valuta Asing.
- Qardh(pinjaman) Produk: Dana Talangan
3.Resiko Perbankan Syariah
Risiko adalah kemungkinan terjadinya hasil negatif atau kerugian dan kerugian tersebut bisa diperkirakan. Risiko juga dapat terbagi menjadi risiko yang tidak dapat dipisahkan (inherent risk) dan risiko yang bisa diperkirakan dan dapat dikelola dengan sistem (risk control risk).
“Risk Event” adalah peristiwa yang dapat menimbulkan potential loss (a bad outcome). Sedangkan “Risk loss” adalah kerugian yang terjadi sebagai konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari risk event.
Manajemen risiko adalah Proses untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
1) Identifikasi, dapat dilakukan analisa terhadap :
- Karakteristik risiko yang melekat pada Bank
- Risiko dari produk dan kegiatan bank.
2) Pengukuran, dapat dilakukan dengan :
- Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko
- Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat kegiatan usaha bank, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material
3) Pemantauan, dapat dilakukan dengan :
- Evaluasi terhadap eksposure risiko
- Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha Bank, produk, transaksi , faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
4) Pengendalian
Pengendalian disesuaikan dengan eksposure risiko maupun tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (Risk tolerance). Pengendalian risiko dapat dilakukan antara lain dengan cara mekanisme lindung nilai , penerbitan garansi, sekuritisasi aset, credit derivatives serta penambahan modal Bank untuk menyerap potensi kerugian.
penyebab risiko Bank wajib untuk dikelola :
- perbankan merupakan bisnis yang didasarkan pada kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dana dananya sebagai simpanan.
- Bank berperan sebagai intermediasi antara pihak yang menyimpan dana dan pihak yang memerlukan pinjaman/pembiayaan.
- Bank memiliki tingkat leverage yang tinggi dengan capital adequacy ratio (CAR) minimum 8%.
- Bisa menimbulkan dampak sistemik kepada industri Perbankan secara keseluruhan.
- besarnya dampak risiko dari sebuah bank membuat para regulator merasa perlu untuk membuat aturan bersama untuk menjaga bank tetap prudent
Ada 8 jenis risiko yang diwajibkan oleh Bank Indonesia harus dikelola oleh Bank Konvensional dan 10 Jenis risiko oleh Bank Syariah:
- Risiko kredit/pembiayaan adalah risiko yang timbul akibat kegagalan peminjam memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar adalah potensi kerugian akibat perubahan suku bunga, nilai tukar, harga saham dan harga komoditas.
- Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi
- Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan adanya ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
- Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis seperti adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan, pengikatan agunan yang tidak sempurna.
- Risiko reputasi adalah risiko adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
- Risiko strategik adalah risiko kesalahan menetapkan dan pelaksanaan strategi dan pengambilan keputusan bank yang tidak tepat atau kurang responsifnya terhadap perubahan eksternal.
- Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan danketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
- Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, perubahan ini dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
- Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.
Untuk mengukur berapa besaran risiko, bank dapat menggunakandua ukuran standar yaitu :
- Risk weighted asset adalah jumlah nilai asset tertimbang yang diperoleh dengan menjumlahkan semua nilai dari unsur-unsur (account) yang terdapat pada sisi aktiva dalam neraca bank setelah nilai-nilai tersebut masing-masing dikalikan dengan angka tertentu yang disebut dengan risk weight. Risk Weighted Asset disebut juga dengan Aktiva Tretimbang Menurut Risiko (ATMR)
- Risk weight (bobot risiko) adalah besaran angka yang dianggap mewakili gambaran tinggi rendahnya risiko yang diperkirakan terdapat pada masing-masing unsur asset/account
4. Pembiayaan Bank Syariah
A.Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan pemilik dana kepada pengguna dana, bahwa dana dalam bentuk pembiayaan pasti akan terbayar. Sehingga penerima pembiayaan wajib untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan.
Di dalam BS, istilah Kerdit tidak dikenal, karena BS memiliki skema yang berbeda dengan BK dalam menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan. Bs menyalurkan dananya kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan. Sifat pembiayaan bukan merupakan utang-piutang, malinkan merupakan investasi yang diberikan BS kepada nasabah dalam melakukan usaha.
Menurut UU Perbankan NO. 10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Didalam BS pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana berdasarkan pada prinsip syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan Hukum Islam.
Setidaknya ada 7 unsur yang harus diketahui di dalam pembiayaan, baik oleh pemberi pembiayaan dan/atau penerima pembiayaan, lebih-lebih oleh pemberi pembiayaan. Diantaranya :
1. Bank Syari’ah
Merupakan badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada pihak lain yang membutuhkan dana.
2. Mitra Usaha/Partner
Merupakan pihak yang mendapatkan pembiayaan dari BS (Bank Syariah), atau pengguna yang disalurkan oleh bank syariah
3. Kepercayaan (Trust)
BS (Bank Syariah) memberikan kepercayaan kepada pihak yang menerima pembiayaan bahwa mitra akan memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana bank syariah sesuai dengan jangka waktu tertentu yang diperjanjikan. BS memberikan pembiayaan kepada mitra usaha sama artinya BS memberikan kepercayaan kepada pihak penerima pembiayaan, bahwa penerima pembiayaan akan dapat memenuhi kewajibannya.
4. Akad
Akad merupakan suatu kontrak perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara bank BS dan pihak nasabah/mitra.
5. Risiko
Setiap dana yang disalurkan/diinvestasikan oleh BS (Bank Syariah) selalu mengandung resiko tidak kembalinya dana.
6. Jangka Waktu
Merupakan periode waktu waktu yang diperlukan oleh nasabah untuk membayar kembali pembiayaan yang telah diberikan oleh BS (Bank Syariah).
7. Balas Jasa
Sebagai balas jasa atas dana yang disalurkan oleh BS (Bank Syariah), maka nasabah membayar sejumlah tertentu sesuai dengan akad yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Pembiayaan BS (Bank Syariah) dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Pembiayaan dilihat dari tujuan penggunaan.
Dilihat dari segi tujuan penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi tiga jenis yaitu pembiayaan investasi, modal kerja, dan konsumsi.
a. Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi umumnya diberikan dalam nominal besar, serta jangka panjang dan menengah
b. Pembiayaan modal kerja
Digunakan untuk mememnuhi kebutuhan modal kerja yang biasanya habis dalam satu siklus usaha (dalam jangka pendek) yaitu selama-lamanya satu tahun.
c. Pembiayaan konsumsi
Diberikan kepada nasabah untuk membeli barang-barang untuk keperluan pribadi dan tidak untuk keperluan usaha.
2. Pembiayaan dilihat dari jangka waktunya
a. Pembiayaan jangka pendek
Pembiayaan jangka pendek biasanya diberikan oleh BS utuk membiayai modal kerja perusahaan yang mempunyai siklus usaha dalam satu tahun, dan pengembaliannya disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
b. Pembiayaan jangka menengah
Pembaiyaan ini dapat diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja, investasi, dan konsumsi. Diberikan dengan jangka waktu antara satu tahun hingga 3 tahun.
c. Pembiayaan jangka panjang
Pada umumnya pembiayaan ini diberikan dalam bentuk investasi. Pembiayaan yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun
3. Pembiayaan dilihat dari sektor usaha
a. Sektor industri
Pembiayaan yang diberikan pada nasabah yang bergerak di sektor industri, yaitu sektor usaha yang mengubah dari bahan baku menjadi barang jadi.
b. Sektor perdagangan
Diberikan kepada pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan, baik kecil, menengah, dan/atau pun besar. Tujuannya untuk memperluas usaha nasabah dalam usaha perdagangan. Misalnya untuk memperluas penjualan, atau memperbesar pasar.
c. Sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan
Pembiayaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan hasil sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.
d. Sektor jasa
Beberapa sektor jasa yang dapat diberikan kredit oleh bank antara lain :
- Jasa pendidikan
- Jasa rumah sakit
- Jasa angkutan
- Jasa lainnya
e. Sektor perumahan
Pada umumnya diberikan dalam bentuk pembiayaan konstruksi, yaitu pembiayaan untuk pembangunan perumahan cara pembayaran kembali yaitu dipotong dari rumah yang telah terjual.
4. Pembiayaan dilihat dari segi jaminan
a. Pembiayaan dengan jaminan
Pembiayaan dengan jaminan merupakan jenis pembiayaan yang didukung dengan jaminan (agunan) yang dukup. Agunan atau jaminan dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
- Jaminan perorangan
Jaminan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penjamin.
- Jaminan benda berwujud
Terdiri dari benda bergerak maupun tidak bergerak
- Jaminan tidak berwujud
Antara lain, promes, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya. Jaminan ini dapat diikat dengan cara pemindah tanganan atau cessie.
b. Pembiayaan tanpa jaminan
Pembiayaan ini diberikan oleh BS atas dasar kepercayaan. Pembiayaan ini memiliki resiko yang tinggi karena bank tidak memiliki pengaman apabila nasabah wanprestasi.
5. Pembiayaan dilihat dari jumlahnya.
a. Pembiayaan retail
Pembiayaan yang diberikan kepada individu atau pengusaha dengan skala usaha sangat kecil. Jumlah pembiayaan yang diberikan hingga Rp.350.000.000,-. Dapat diberikan dengan tujuan konsumsi, investasi dan pembiayaan modal kerja.
b. Pembiayaan menengah
Pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha dengan level menengah, dengan batasan antara Rp.350.000.000,- hingga Rp.5.000.000.000,-.
c. Pembiayaan korporasi
Merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan nominal yang besar dan diperuntukkan kepada nasabah besar (korporasi). Setiap bank mengelompokkan pembiayaan korporasi menurut skala masing-masing, sehingga tidak ada ukuran yang jelas tentang batasan minimal pembiayaan korporasi.
5.Analisis Pembiayaan Bank Syariah
suatu proses analisis yang dilakukan oleh BS (Bank Syariah) untuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang telah diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, BS akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh nasabah. Ini merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi BS dalam mengambil keputusan untuk menyetujui/menolak permohonan pembiayaan.
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C dan analisis 6A.
Analisis 5C
1. Characket
2. Capacity
3. Capital
4. Collateal
5. Condition of Economy
Analisis 6A
1. Analisis aspek hukum
2. Analisis aspek pemasaran
3. Analisis aspek teknis
4. Analisis aspek manajemen
5. Analisis aspek keuangan
6. Analisis aspek sosial ekonomi
6. Jaminan dan pengikatan Jaminan Pembiayaan Bank Syariah
Jaminan pemberian kredit adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dengan demikian bank dilarang untuk memberikan pembiayaan kepada siapapun tanpa jaminan pemberian kredit sebagaimana tersebut di atas.
Jaminan pemberian kredit diperoleh bank melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur.
Agunan adalah jaminan material, surat berharga, garansi risiko yang disediakan oleh debitur untuk menanggung pembayaran kembali suatu pembiayaan, apabila debitur tidak dapat melunasi pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan yang bersangkutan, dan barang lain, surat berharga atau garansi risiko yang ditambahkan sebagai agunan tambahan.
Dasar Hukum
a. Agunan diperlukan untuk memperkecil risiko-risiko yang merugikan Bank serta untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali atas hutang yang diterima dari Bank.
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungngan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya......."
b. Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa'i).
c. Dari Abu Huraihah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda; "Siapa yang bangkrut (muflis), lalu krediturnya mendapatkan barangnya sendiri pada si bangkrut, maka kreditur itu lebih berhak untuk menarik kembali barangnya itu daripada lainnya" (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).
d. Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 ditetapkan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan harus didasari atas keyakinan bahwa nasabah mampu untuk mengembalikan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk mendukung keyakinan tersebut ditetapkan ketentuan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah wajib didukung adanya jaminan.
Maksud dan Tujuan Penguasaan/Pengikatan Agunan
a. Guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang agunan tersebut bilamana nasabah bercidera janji, yaitu tidak bisa membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b. Menjamin agar nasabah berperan dan/atau turut serta dalam transaksi yang dibiayai, sehingga dengan demikian kemungkinan nasabah untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah, atau minimum kemungkinan untuk berbuat demikian diperkecil.
c. Memberi dorongan kepada nasabah untuk memenuhi Akad Pembiayaan, khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui, agar nasabah tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Kriteria Barang Agunan
Suatu barang yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi kriteria sbb.:
Mempunyai nilai ekonomis dalam arti dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai/harga yang relatif stabil (valuability), serta dapat dengan mudah dijadikan uang melalui transaksi jual beli (marketability).
Dapat dinilai secara umum dan pasti, bukan merupakan penilaian yang dipengaruhi faktor subjektifitas tinggi (ascertainability). Contoh barang yang tidak memiliki kriteria tersebut misalnya lukisan, barang antik, benda pusaka atau sarang burung walet.
Mempunyai nilai yuridis (legality) dalam arti memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat berdasarkan hukum positif yang berlaku, serta dapat dipindah-tangankan kepemilikannya (transferability).
Jenis Agunan
a. Berdasarkan sifatnya, agunan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1) Agunan Kebendaan
Penyerahan hak oleh nasabah/pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada bank guna dijadikan agunan atas fasilitas pembiayaan yang diperoleh nasabah, dimana bank mempunyai hak untuk mengambil pelunasan atas fasilitas pembiayaannya dari hasil penjualan barang tersebut apabila nasabah cidera janji.
Jenis agunan kebendaan terdiri dari:
a) Benda tidak bergerak
Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak adalah tanah dan barang-barang lain yang karena sifatnya oleh undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.
Contoh: tanah & bangunan, pesawat terbang, kapal laut dengan bobot 20 M3 ke atas.
b) Benda bergerak
Yang dimaksud barang bergerak adalah semua barang yang secara pisik dapat dipindahtangankan kecuali apabila karena ketentuan undang-undang barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.
Contoh : kendaraan bermotor, peralatan kantor, persediaan barang, perhiasan, mesin-mesin, kapal laut dengan bobot di bawah 20 M3, tagihan, surat berharga (marketable securities), serta deposito (cash collateral).
2) Agunan Non-Kebendaan
Adalah suatu perjanjian penanggungan hutang di mana pihak ke III mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya (wan prestasi) kepada bank.
Dengan demikian bank dilarang untuk memberikan pembiayaan kepada siapapun tanpa jaminan pemberian kredit sebagaimana tersebut di atas.
Jaminan pemberian kredit diperoleh bank melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur.
Agunan adalah jaminan material, surat berharga, garansi risiko yang disediakan oleh debitur untuk menanggung pembayaran kembali suatu pembiayaan, apabila debitur tidak dapat melunasi pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan yang bersangkutan, dan barang lain, surat berharga atau garansi risiko yang ditambahkan sebagai agunan tambahan.
Dasar Hukum
a. Agunan diperlukan untuk memperkecil risiko-risiko yang merugikan Bank serta untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali atas hutang yang diterima dari Bank.
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungngan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya......."
b. Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa'i).
c. Dari Abu Huraihah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda; "Siapa yang bangkrut (muflis), lalu krediturnya mendapatkan barangnya sendiri pada si bangkrut, maka kreditur itu lebih berhak untuk menarik kembali barangnya itu daripada lainnya" (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).
d. Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 ditetapkan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan harus didasari atas keyakinan bahwa nasabah mampu untuk mengembalikan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk mendukung keyakinan tersebut ditetapkan ketentuan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah wajib didukung adanya jaminan.
Maksud dan Tujuan Penguasaan/Pengikatan Agunan
a. Guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang agunan tersebut bilamana nasabah bercidera janji, yaitu tidak bisa membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b. Menjamin agar nasabah berperan dan/atau turut serta dalam transaksi yang dibiayai, sehingga dengan demikian kemungkinan nasabah untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah, atau minimum kemungkinan untuk berbuat demikian diperkecil.
c. Memberi dorongan kepada nasabah untuk memenuhi Akad Pembiayaan, khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui, agar nasabah tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Kriteria Barang Agunan
Suatu barang yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi kriteria sbb.:
Mempunyai nilai ekonomis dalam arti dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai/harga yang relatif stabil (valuability), serta dapat dengan mudah dijadikan uang melalui transaksi jual beli (marketability).
Dapat dinilai secara umum dan pasti, bukan merupakan penilaian yang dipengaruhi faktor subjektifitas tinggi (ascertainability). Contoh barang yang tidak memiliki kriteria tersebut misalnya lukisan, barang antik, benda pusaka atau sarang burung walet.
Mempunyai nilai yuridis (legality) dalam arti memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat berdasarkan hukum positif yang berlaku, serta dapat dipindah-tangankan kepemilikannya (transferability).
Jenis Agunan
a. Berdasarkan sifatnya, agunan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1) Agunan Kebendaan
Penyerahan hak oleh nasabah/pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada bank guna dijadikan agunan atas fasilitas pembiayaan yang diperoleh nasabah, dimana bank mempunyai hak untuk mengambil pelunasan atas fasilitas pembiayaannya dari hasil penjualan barang tersebut apabila nasabah cidera janji.
Jenis agunan kebendaan terdiri dari:
a) Benda tidak bergerak
Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak adalah tanah dan barang-barang lain yang karena sifatnya oleh undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.
Contoh: tanah & bangunan, pesawat terbang, kapal laut dengan bobot 20 M3 ke atas.
b) Benda bergerak
Yang dimaksud barang bergerak adalah semua barang yang secara pisik dapat dipindahtangankan kecuali apabila karena ketentuan undang-undang barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.
Contoh : kendaraan bermotor, peralatan kantor, persediaan barang, perhiasan, mesin-mesin, kapal laut dengan bobot di bawah 20 M3, tagihan, surat berharga (marketable securities), serta deposito (cash collateral).
2) Agunan Non-Kebendaan
Adalah suatu perjanjian penanggungan hutang di mana pihak ke III mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya (wan prestasi) kepada bank.
7.Pricing Pembiayaan Bank syariah
Penentuan harga pada produk pembiayaan bank syariah saat ini pada umumnyamasih menggunakan metode atau teknis pricing yang dilakukan oleh bank konvensional. Perbedaan jenis pembiayaan, yaitu pembiyaan berbasis jual-beli dan bagi hasil (investasi), tidak membuat metode pricingnya berbeda. Yang berbeda hanya representasi harga hasil pricing. Untuk produk berbasis jual-beli representasi harganya berupa tingkat margin, sementara untuk produk berbasis bagi hasil representasi harganya adalah nisbah bagi hasil.
Factor-faktor yang menentukan tingkat margin atau nisbah bagi hasil dalam pricing produk pembiayaan bank syariah (Else Fernanda, SE.MSc, Penentuan Harga (Pricing), Presentasi (unpublished), Universitas Paramadina, Jakarta), diantaranya adalah sebagai berikut:
1. total biaya dana (cost of fund); biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dan cadangan wajib (reserve requirement)
2. target profit; tingkat keuntungan yang diinginkan bank yang memperhitungkan tingkat persaingan, klasifikasi nasabah dan sektor usaha
3. biaya operasional; meliputi biaya gaji, administrasi, pemeliharaan dan lain-lain
4. cadangan risiko pembiayaan bermasalah; antisipasi terhadap risiko pembiayaan bermasalah
5. cadangan risiko fluktuasi suku bunga; antisipasi terhadap risiko persaingan pasar akibat fluktuasi suku bunga
6. pajak; pajak atas penghasilan bank
Secara rinci teknis pricing produk pembiayaan bank syariah dapat dilihat pada lampiran 2.1. Kendala yang dinilai cukup krusial saat ini adalah kondisi masyarakat yang dealing dengan bank syariah masih menggunkaan pola berfikir konvensional. Di samping itu, infrastruktur yang mendukung agar pricing pembiayaan bank syariah sesuai dengan logika operasional keuangan syariah, seperti informasi indeks tingkat return sektor riil masih belum tersedia untuk dijadikan rujukan penentuan harga.
Dalam pricing produk pembiayaan bank syariah, masalah yang juga jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah. Tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu. Perdebatan terjadi setelah timbul pertanyaan apakah tingkat keuntungan itu lumpsum atau per annum. Dalam syariah harga jual tidak boleh dua kali dalam satu akad. Artinya jika bank dan nasabah menyepakati tingkat keuntungan 12 % per annum dari harga beli sebesar Rp. 100 juta dan dalam jangka waktu dua tahun, berarti ada dua harga dalam satu akad pembiayaan. Jika nasabah sudah mencicil hutangnya sampai 20 bulan lalu menunggak, dan baru bisa melunasi sesudah 2 tahun setengah, maka harga jualnya tidak lagi sebesar harga beli + 24 %, tetapi harga beli + 30 %. Itu sebabnya mengapa bank syariah mendapat kritik tajam dari sebagian masyarakat, karena penentuan harga seperti ini tidak berbeda dengan penentuan tingkat bunga dalam bank konvensional.
Factor-faktor yang menentukan tingkat margin atau nisbah bagi hasil dalam pricing produk pembiayaan bank syariah (Else Fernanda, SE.MSc, Penentuan Harga (Pricing), Presentasi (unpublished), Universitas Paramadina, Jakarta), diantaranya adalah sebagai berikut:
1. total biaya dana (cost of fund); biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dan cadangan wajib (reserve requirement)
2. target profit; tingkat keuntungan yang diinginkan bank yang memperhitungkan tingkat persaingan, klasifikasi nasabah dan sektor usaha
3. biaya operasional; meliputi biaya gaji, administrasi, pemeliharaan dan lain-lain
4. cadangan risiko pembiayaan bermasalah; antisipasi terhadap risiko pembiayaan bermasalah
5. cadangan risiko fluktuasi suku bunga; antisipasi terhadap risiko persaingan pasar akibat fluktuasi suku bunga
6. pajak; pajak atas penghasilan bank
Secara rinci teknis pricing produk pembiayaan bank syariah dapat dilihat pada lampiran 2.1. Kendala yang dinilai cukup krusial saat ini adalah kondisi masyarakat yang dealing dengan bank syariah masih menggunkaan pola berfikir konvensional. Di samping itu, infrastruktur yang mendukung agar pricing pembiayaan bank syariah sesuai dengan logika operasional keuangan syariah, seperti informasi indeks tingkat return sektor riil masih belum tersedia untuk dijadikan rujukan penentuan harga.
Dalam pricing produk pembiayaan bank syariah, masalah yang juga jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah. Tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu. Perdebatan terjadi setelah timbul pertanyaan apakah tingkat keuntungan itu lumpsum atau per annum. Dalam syariah harga jual tidak boleh dua kali dalam satu akad. Artinya jika bank dan nasabah menyepakati tingkat keuntungan 12 % per annum dari harga beli sebesar Rp. 100 juta dan dalam jangka waktu dua tahun, berarti ada dua harga dalam satu akad pembiayaan. Jika nasabah sudah mencicil hutangnya sampai 20 bulan lalu menunggak, dan baru bisa melunasi sesudah 2 tahun setengah, maka harga jualnya tidak lagi sebesar harga beli + 24 %, tetapi harga beli + 30 %. Itu sebabnya mengapa bank syariah mendapat kritik tajam dari sebagian masyarakat, karena penentuan harga seperti ini tidak berbeda dengan penentuan tingkat bunga dalam bank konvensional.
8. Pembiayaan Modal Kerja Bank Syariah
A. Pengertian
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan :
a. Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi,
b. Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
B. PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivableI), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku ( raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut, dengan cara memberikan sejumlah pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhahn yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiaayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening koran. Atas pembiayaan fasilitas ini, bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut
bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut dengan compensating balance. Melalui fasilitas ini, nasabah harus membuka rekening giro dan bank bank tidak memberika bonus atas gito tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negative sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa hal-hal berikut:
a. Pembiayaan piutang (receivable financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu, bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut.
b. Anjak piutang (factoring)
Fasilitas ini diberikan oleh bank dalam bentuk pengambil alihan piutang nasabah. Untuk keperluan tersebut, nasabah mengeluarkan draf (wesel tagih) yang diaksep oleh pihak yang berutang atau promissory notes (promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berutang, kemudian di-endors oleh nasabah draf atau promes tersebut lalu dibeli oleh bank dengan diskon sebesar tingkat bunga yang berlaku atau disepakati untuk jangka waktu yang tertera pada draf atau promes tersebut. Bila pada saat jatuh tempo draf atau promes tersebut ternyata tidak tertagih, nasabah wajib membayar kepada bank sebesar nilai nominal draf tersebut
3. Pembiayaan Persediaan ( Inventory Financing )
Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendaaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual beli dalam dua tahap. Tahap pertama bank mengadakan ( membeli dari supplaier secara tunai ) barang-barang yang di butuhkan oleh nasabah.Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang di sepakati bersama antara bank dan nasabah. Ada beberapa skema jual beli yang di pergunakan untuk meng-approach kebutuhan tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Ba’i Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi bahan setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk di jual. collection barang jadi itu di jual dengan kredit, ia bebrubah mnejadi piutang dan proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Contohnya : Seseorang nasabah datang ke LKS untuk mengajukan pembiayaan KPR. Kemudian bank membeli sesuai dengan spesifikasi yang di minta nasabah. Setelah di miliki bank, banks menjual lagi kepada nasabah dengan cara kredit dan presentasi harga yang di ketahui oleh kedua belah pihak. Dan apabila ada denda keterlambatan maka tidak di kenakan biaya/denda.
b. Ba’i al-Itishna
Akad ini bahwasanya bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang di sepakati kedua belah pihak ( biasanya sebesar biaya produksi di tambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual ) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Dan dalam akad ini nasabah dan bank memiliki khiyar ( pilihan ) di mana kedua boleh pihak berhak untuk melanjutkan transaksi dan tidak sesuai keinginan masing-masing.
c. Ba’i Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat di ikuti, seperti produksi pertanian bank dapat memberikan fasilitas ba’i as-salam. Melalui fasilitas ini ank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang di sepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat pembeli atas produk tersebut.